mail@lppdjatim.org +6281235081926

LPPD dan Pemprov Jatim: Trendsetter Program Afirmasi Pesantren Nasional

Oleh

Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, M. A*

Akhir-akhir ini LPPD dan Pemprov Jatim banyak diapresiasi, dikaji dan dikunjungi untuk studi banding oleh para tokoh dan instutusi, baik dari dalam maupun luar negeri. Mereka ingin belajar tentang kepedulian pemerintah provinsi Jawa Timur  melalui LPPD dalam melakuka percepatan  pengembangan SDM Pesantren.

Banyak tokoh dari provinsi lain dan luar negeri penasaran dan berkunjung ke LPPD. Bahkan tanggal 26 September s/d 6 Oktober 2024 lalu, LPPD mendapatkan kunjungan dua orang pensyarah (dosen) dan 21 mahasiswa dari University Sultan Zainal Abidin (UnisZA) Trengganu Malaysia. Mereka ingin  mengkaji dan mendalami peran LPPD dan Pemprov Jatim dalam mengembangan SDM Pesantren.

Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024, dalam forum "Mengawal Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren" yg diadakan oleh MUI Pusat dan melibatkan tokoh pendidikan dan MUI Provinsi se Indonesia, kami diminta mempresentasikan "Peran MUI dan  Pemprov Jatim Mengawal UU Pesantren". Saat itu kami menegaskan bahwa Pemprov Jatim menjadi satu-satunya Pemerintahan tingkat provinsi di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang Pesantren.

Selanjutnya, tanggal 12 Nopember 2024 kami diundang oleh "Majelis Masyayikh" dalam forum "Kick Off Majelis Masyayik, Melayani dan Meningkatkan Mutu Pendidikan Pesantren". Ketika kami konfirmasi kami diundang sebagai undangan biasa. Tetapi di forum yang diikuti Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh se Indonesia, kami diminta mempresentasikan "Profil LPPD, Perda-Pergub Pesantren dan Kepedulian Pemprov Jatim mengawal percepatan pengembangan SDM Pesantren". 

Tentu saja, kami dari Jatim merasa mendapatkan kehormatan diberi kesempatan presentasi di forum yg sangat strategis dan sangat berkompeten membahas pesantren. Karena keterbatasan waktu kami jelaskan singkat pada forum tersebut, bahwa: 

Pertama, tentang LPPD yang dirintis sejak 2006, pada mulanya merupakan singkatan dari "Lembaga Pengembangan Pendidikan Diniyah". Namun, sejak 19 Mei 2022 mengalami perubahan dan penyesuaian baik karena perubahan kebijakan maupun ekspektasi. Sehingga sejak saat itu, LPPD merupakan singkatan dari "Lembaga Pengembangan Pesantren dan Diniyah"  yang kemudian diperkuat dengan SK Gubernur Jawa Timur.

Kedua, Sinergi LPPD dan Pemprov Jatim sangat kuat. Pengurus LPPD merupakan representasi dari berbagai kalangan, mulai dari para profesional, kiai dan birokrat. Sehingga sinergi ini saling memberikan pengaruh positif dan produktif. LPPD ibaratnya sebagai lembaga penerjemah harapan Gubernur Jawa Timur, sehingga selalu inovatif. Sangat wajar jika Pemprov Jatim terdepan dalam mengawal pengembangan pesantren. Kemudian, pada dua forum halaqah nasional yang terakhir banyak pernyataan, bahwa Pemprov Jatim menjadi satu-satunya Pemprov di Indonesia yang memiliki Perda dan Pergub Pengembangan Pesantren, yakni : Perda No. 3 Tahun 2022 dan Pergub 43 Tahun 2023.

Ketiga, Beasiswa Percepatan Pengembangan SDM Pesantren. Program ini terbilang sukses atas sinergi dan kolaborasi yang apik antara  LPPD dan Pemprov Jatim kemudian didorong oleh komitmen yang kuat dari gubernur. Untuk mewujudkan semua itu, kami telah menjalin kemitraan dengan 127 PTKI dan Ma'had Aly dan dalam 5 tahun terakhir telah mencapai 5.683 penerima manfaat bisa kuliah gratis S1, S2, S3 PTKI, M1 dan M2 Ma'had Aly, dan S1 Universitas  Al-Azhar Kairo Mesir.

Dari semua capaian yang telah berhasil ditorehkan oleh LPPD dan Pemprov Jatim melalui berbagai kebijakan strategis Gubernur tentang pendidikan pesantren dan diniyah, maka sangat wajar jika LPPD sering dikunjungi dan dipercaya memberikan testimoni di forum-forum strategis nasional tentang program percepatan pengembangan SDM Pesantren.


Ketua LPPD Provinsi Jawa Timur

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Hubungi Kami ?