Pernikahan endogami yang merujuk pada praktik pernikahan antarkelompok yang sama atau suku tertentu—telah menjadi topik kontroversial di kalangan masyarakat. Di satu sisi, tradisi ini dianggap sebagai warisan budaya dan keberlangsungan hidup pada etnis tertentu. Namun, di sisi lain pernikahan endogami dapat menimbulkan berbagai keresahan, terutama hal yang berkaitan dengan keragaman genetik, pembatasan dalam memilih pasangan serta potensi terjadinya diskriminasi sosial. Keresahan ini semakin relevan seiring berkembangnya zaman yang semakin terbuka terhadap nilai-nilai kesetaraan. Artikel ini akan membahas berbagai aspek dari praktik pernikahan endogami yang ada dan menggali dampaknya bagi individu dan masyarakat.
Memahami Makna Endogami
Pernikahan endogami adalah sistem yang mengharuskan
seseorang menikah dengan pasangan hidup yang satu klan dengannya. Dengan kata
lain, pernikahan ini melarang seseorang untuk melangsungkan pernikahan dengan
orang yang berasal dari klan atau suku lain.
Ada juga yang berpendapat bahwa pernikahan endogami adalah
perkembangbiakan dengan cara kawin antar individu-individu dalam satu kelompok
kekerabatan yang sangat dekat.[1] Adapun
endogami yang penulis maksud adalah pernikahan yang berfokus pada pernikahan
kekerabatan atau antarkeluarga dekat yang tidak diharamkan.
Tujuan diadakannya pernikahan endogami ialah untuk
menjaga keberlangsungan garis keturunan pada etnis tertentu agar tidak terputus
dan untuk menjaga kemurnian darah dari golongan itu sendiri. Tak hanya itu,
mayoritas dari mereka beralasan bahwa adat tersebut mengikuti adat pernikahan
yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Sementara fakta yang terjadi di lapangan
membuktikan bahwa pernikahan endogami ini merupakan budaya yang lahir pasca
kedatangan Arab ke Nusantara dalam tiga periode. Periode pertama dan kedua, mereka
datang dengan tujuan berdakwah, berdagang, juga
melakukan pernikahan dengan penduduk lokal. Barulah pada periode ketiga,
pernikahan antarklan mereka terjadi, sehingga pernikahan dengan
penduduk lokal cenderung lebih sedikit terjadi.[2]
Pernikahan Endogami Menurut Pandangan Hukum Islam
Berkaitan dengan pernikahan endogami, Al-Qur'an, Hadis
dan Ijma' para fukaha tidak menyebutkan keharaman pernikahan endogami, dengan
kata lain, Islam tidak melarangnya. Akan tetapi, kebolehannya di sini tidak bermakna
mutlak, melainkan terdapat hal lain yang harus diperhatikan berkaitan dengan
esensi pernikahan itu sendiri. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Bakar Ad-Dimyathi
dalam Hâsyiyah I'ânah ath-Thâlibîn, "Bahwa salah satu tujuan
pernikahan adalah untuk menyambung antarkeluarga. Dan hal itu tidak akan pernah
ada jika pernikahan yang terjadi adalah dengan kerabat".
Dalam Islam, prinsip memilih pasangan hidup tidak
semata-mata didasarkan pada kesamaan etnis atau status sosial, melainkan pada
faktor yang lebih utama, yaitu agama dan akhlak. Sebagaimana tercantum dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah
SAW bersabda, “Seorang wanita dinikahi berdasarkan tiga hal: karena
hartanya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang
memiliki agama dan akhlak yang baik, niscaya kamu akan mendapatkan
kebahagiaan.”[3] Hadis
tersebut menekankan pentingnya memilih pasangan hidup bukan hanya karena faktor
keturunan atau kesamaan klan. Akan tetapi, nabi lebih menekankan pada agama dan
akhlak karena keduanya yang membawa pada kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah
tangga.
Hal yang sama dijelaskan dalam kitab Tarbiyah alAulâd,
bahwa selain memilih dari segi agama dan akhlak, kita perlu juga
melihat dari sisi nasab dan kemuliaan. Maksud dari penjelasan tersebut adalah
memilih pasangan dari keluarga yang memiliki kesopanan dan akhlak. Dari sini
dapat disimpulkan, bahwa nasab yang dimaksud bukan garis keturunan yang sama atau satu etnis
tertentu.[4]
Salah Satu Contoh Pernikahan Endogami yang Terjadi
Di balik terjadinya pernikahan endogami ini, banyak pihak
yang menyalahgunakannya dan mengikuti arus budaya yang ada. Menikah dengan
saudara sepupu sendiri bagian dari hal yang dilumrahkan oleh masyarakat Arab
Saudi, misalnya. Ada banyak faktor yang membuat mereka memilih untuk menikahi
saudara sendiri. Salah satunya ialah berkaitan dengan harta warisan. Biasanya, keluarga-keluarga
kaya akan menjodohkan anak-anak mereka agar semua harta yang berupa tanah,
bisnis, dan properti lainnya tetap dikelola dan menjadi milik keluarganya
sendiri. Tak hanya itu, pernikahan ini juga dipraktikkan oleh keluarga-keluarga
kaya di Mesir. Mereka acap melangsungkan pernikahan antarkerabat supaya bisa
saling menjaga tanahnya. Selain itu, motif lainnya adalah keengganan mereka
terhadap orang luar yang hendak bergabung dengan keluarganya. Keengganan
tersebut berangkat dari kekhawatiran mereka bahwa orang baru tersebut akan ikut
campur dalam masalah harta. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan ajaran
Islam, di mana menikah tidak lagi atas pondasi syariat melainkan urusan duniawi
saja.[5]
Pro-Kontra Mengenai Pernikahan Endogami.
Tujuan pernikahan umumnya adalah untuk mewujudkan
keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini dapat
diwujudkan untuk menyelaraskan ketiganya melalui aspek spiritual, motivasi, dan
tujuan yang akan diraih dalam pernikahan.[6]
Tentunya, tujuan ini harus menjadi acuan dalam mewujudkan pernikahan agar tidak
salah dalam mengimplementasikan sebuah pernikahan yang sesuai dengan syariat
Islam. Pernikahan ini masih terus menjadi topik hangat di kalangan masyarakat
yang berkaitan dengan munculnya dampak dari perwujudan nikah itu sendiri.
Polemik dampak positif dan negatif pernikahan endogami
ini sangat beragam. Di antara dampak positif dari pernikahan ini adalah
menghasilkan keturunan yang lebih jelas secara nasab, dalam artian nasab
tersebut tidak terputus. Di sisi lain, pernikahan ini memberi pengaruh positif
bagi keluarga untuk menjaga hartanya tanpa ada sangkut paut dengan keluarga
yang lain. Keduanya bersifat sementara saja dan belum ada kebaikan yang lahir
dari sisi agama.[7]
Pernikahan ini juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara biologis, sosial, maupun psikologis. Dari sisi biologis, pernikahan antarkerabat dekat meningkatkan risiko pewarisan genetik yang dapat menimbulkan cacat bawaan atau kelainan genetik yang lebih sering terjadi karena adanya pengulangan gen yang sama. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW, ”Janganlah kalian menikahi kerabat, karena akan melahirkan anak yang lemah."[8]
Secara sosial, pernikahan endogami seringkali
membatasi keberagaman dalam interaksi sosial, menimbulkan struktur sosial yang
kaku dan menciptakan ketegangan atau
diskriminasi di berbagai kelompok. Di sisi psikologis, pernikahan ini dapat
memperburuk dinamika hubungan keluarga, meningkatkan potensi terjadinya konflik
hingga dapat mempersempit pandangan individu terhadap dunia luar.
Berbicara
pada pernikahan jenis ini, tentunya kita harus mempertimbangkan dari segala
sisi. Kebolehan hukum tidak serta-merta dapat dijadikan landasan untuk melakukan
sesuatu. Di luar itu, kita harus mengetahui dampaknya bagi kehidupan yang akan
datang. Pada Hakikatnya, sebuah pernikahan adalah ibadah yang abadi. Oleh
karenanya, dalam memilih pasangan kita haruslah mengikuti petuah yang Nabi SAW
sabdakan, yakni memilih sosok yang baik dari sisi agama, nasab, dan hartanya.
Daftar Pustaka
Lamuddin, Abdul Malik. 2017. Pernikahan Endogami dalam Perspektif Hadis Nabi Muhammad SAW.
Romadoni, Desta. Perdagangan Arab dan Kedatangan
Islam ke Nusantara: Rekonstruksi Pemikiran Orientalis.
Ulwan, Abdullah Nashih Ulwan. Tarbiyah Aulad.
Kairo: Daar al-Salam.
Syahraeni, Andi. Bimbingan Keluarga Sakinah.
Makassar: Alauddin Press.
Darussalam, A. 2017. Pernikahan Endogami
Perspektif Islam dan Sains.
Abdul Hamid,
Mustofa Sholah. 2020. Qadhâya Fiqhiyyah Muâsharah Tingkat 2.
https://www.islamweb.net/ar/fatwa.
[1] Abdul Malik Lamuddin,
Pernikahan Endogami dalam Perspektif Hadis Nabi Muhammad SAW, (2017).
[2] Desta Romadoni, Perdagangan Arab
dan Kedatangan Islam ke Nusantara: Rekonstruksi Pemikiran Orientalis.
[4] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyah
al-Aulâd, (Kairo: Dar as-Salam)
[5] https://www.merdeka.com/trending/orang-arab-punya-tradisi-menikah-dengan-saudara-sepupu-ternyata-ini-alasannya.html.
[6] Andi Syahraeni, Bimbingan
Keluarga Sakinah, (Makassar: Alauddin Press), 42.
[7] A. Darussalam, Pernikahan
Endogami Perspektif Islam dan Sains 8, No. 1 (2017): 11
[8] Mustofa sholah Abdul Hamid, Qadhaya
Fiqhiyyah Muasharah Tingkat 2, 2020, hal. 107.

0 Komentar