mail@lppdjatim.org +6281235081926

Dilema Pernikahan Endogami

Pernikahan endogami yang merujuk pada praktik pernikahan antarkelompok yang sama atau suku tertentu—telah menjadi topik kontroversial di kalangan masyarakat. Di satu sisi, tradisi ini dianggap sebagai warisan budaya dan keberlangsungan hidup pada etnis tertentu. Namun, di sisi lain pernikahan endogami dapat menimbulkan berbagai keresahan, terutama hal yang berkaitan dengan keragaman genetik, pembatasan dalam memilih pasangan serta potensi terjadinya diskriminasi sosial. Keresahan ini semakin relevan seiring berkembangnya zaman yang semakin terbuka terhadap nilai-nilai kesetaraan. Artikel ini akan membahas berbagai aspek dari praktik pernikahan endogami yang ada dan menggali dampaknya bagi individu dan masyarakat.

 

Memahami Makna Endogami

Pernikahan endogami adalah sistem yang mengharuskan seseorang menikah dengan pasangan hidup yang satu klan dengannya. Dengan kata lain, pernikahan ini melarang seseorang untuk melangsungkan pernikahan dengan orang yang berasal dari klan atau suku lain.  Ada juga yang berpendapat bahwa pernikahan endogami adalah perkembangbiakan dengan cara kawin antar individu-individu dalam satu kelompok kekerabatan yang sangat dekat.[1] Adapun endogami yang penulis maksud adalah pernikahan yang berfokus pada pernikahan kekerabatan atau antarkeluarga dekat yang tidak diharamkan.

 

Tujuan diadakannya pernikahan endogami ialah untuk menjaga keberlangsungan garis keturunan pada etnis tertentu agar tidak terputus dan untuk menjaga kemurnian darah dari golongan itu sendiri. Tak hanya itu, mayoritas dari mereka beralasan bahwa adat tersebut mengikuti adat pernikahan yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Sementara fakta yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa pernikahan endogami ini merupakan budaya yang lahir pasca kedatangan Arab ke Nusantara dalam tiga periode. Periode pertama dan kedua, mereka datang dengan tujuan berdakwah, berdagang, juga melakukan pernikahan dengan penduduk lokal. Barulah pada periode ketiga, pernikahan antarklan mereka terjadi, sehingga pernikahan dengan penduduk lokal cenderung lebih sedikit terjadi.[2]


Pernikahan Endogami Menurut Pandangan Hukum Islam

Berkaitan dengan pernikahan endogami, Al-Qur'an, Hadis dan Ijma' para fukaha tidak menyebutkan keharaman pernikahan endogami, dengan kata lain, Islam tidak melarangnya. Akan tetapi, kebolehannya di sini tidak bermakna mutlak, melainkan terdapat hal lain yang harus diperhatikan berkaitan dengan esensi pernikahan itu sendiri. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Bakar Ad-Dimyathi dalam Hâsyiyah I'ânah ath-Thâlibîn, "Bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menyambung antarkeluarga. Dan hal itu tidak akan pernah ada jika pernikahan yang terjadi adalah dengan kerabat".


Dalam Islam, prinsip memilih pasangan hidup tidak semata-mata didasarkan pada kesamaan etnis atau status sosial, melainkan pada faktor yang lebih utama, yaitu agama dan akhlak. Sebagaimana tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita dinikahi berdasarkan tiga hal: karena hartanya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama dan akhlak yang baik, niscaya kamu akan mendapatkan kebahagiaan.”[3] Hadis tersebut menekankan pentingnya memilih pasangan hidup bukan hanya karena faktor keturunan atau kesamaan klan. Akan tetapi, nabi lebih menekankan pada agama dan akhlak karena keduanya yang membawa pada kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah tangga.


Hal yang sama dijelaskan dalam kitab Tarbiyah alAulâd, bahwa selain memilih dari segi agama dan akhlak, kita perlu juga melihat dari sisi nasab dan kemuliaan. Maksud dari penjelasan tersebut adalah memilih pasangan dari keluarga yang memiliki kesopanan dan akhlak. Dari sini dapat disimpulkan, bahwa nasab yang dimaksud bukan garis keturunan yang sama atau satu etnis tertentu.[4]

 

Salah Satu Contoh Pernikahan Endogami yang Terjadi

Di balik terjadinya pernikahan endogami ini, banyak pihak yang menyalahgunakannya dan mengikuti arus budaya yang ada. Menikah dengan saudara sepupu sendiri bagian dari hal yang dilumrahkan oleh masyarakat Arab Saudi, misalnya. Ada banyak faktor yang membuat mereka memilih untuk menikahi saudara sendiri. Salah satunya ialah berkaitan dengan harta warisan. Biasanya, keluarga-keluarga kaya akan menjodohkan anak-anak mereka agar semua harta yang berupa tanah, bisnis, dan properti lainnya tetap dikelola dan menjadi milik keluarganya sendiri. Tak hanya itu, pernikahan ini juga dipraktikkan oleh keluarga-keluarga kaya di Mesir. Mereka acap melangsungkan pernikahan antarkerabat supaya bisa saling menjaga tanahnya. Selain itu, motif lainnya adalah keengganan mereka terhadap orang luar yang hendak bergabung dengan keluarganya. Keengganan tersebut berangkat dari kekhawatiran mereka bahwa orang baru tersebut akan ikut campur dalam masalah harta. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan ajaran Islam, di mana menikah tidak lagi atas pondasi syariat melainkan urusan duniawi saja.[5]

 

Pro-Kontra Mengenai Pernikahan Endogami.

Tujuan pernikahan umumnya adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini dapat diwujudkan untuk menyelaraskan ketiganya melalui aspek spiritual, motivasi, dan tujuan yang akan diraih dalam pernikahan.[6] Tentunya, tujuan ini harus menjadi acuan dalam mewujudkan pernikahan agar tidak salah dalam mengimplementasikan sebuah pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam. Pernikahan ini masih terus menjadi topik hangat di kalangan masyarakat yang berkaitan dengan munculnya dampak dari perwujudan nikah itu sendiri.


Polemik dampak positif dan negatif pernikahan endogami ini sangat beragam. Di antara dampak positif dari pernikahan ini adalah menghasilkan keturunan yang lebih jelas secara nasab, dalam artian nasab tersebut tidak terputus. Di sisi lain, pernikahan ini memberi pengaruh positif bagi keluarga untuk menjaga hartanya tanpa ada sangkut paut dengan keluarga yang lain. Keduanya bersifat sementara saja dan belum ada kebaikan yang lahir dari sisi agama.[7]


Pernikahan ini juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara biologis, sosial, maupun psikologis. Dari sisi biologis, pernikahan antarkerabat dekat meningkatkan risiko pewarisan genetik yang dapat menimbulkan cacat bawaan atau kelainan genetik yang lebih sering terjadi karena adanya pengulangan gen yang sama. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW, ”Janganlah kalian menikahi kerabat, karena akan melahirkan anak yang lemah."[8]


Secara sosial, pernikahan endogami seringkali membatasi keberagaman dalam interaksi sosial, menimbulkan struktur sosial yang kaku  dan menciptakan ketegangan atau diskriminasi di berbagai kelompok. Di sisi psikologis, pernikahan ini dapat memperburuk dinamika hubungan keluarga, meningkatkan potensi terjadinya konflik hingga dapat mempersempit pandangan individu terhadap dunia luar.


Berbicara pada pernikahan jenis ini, tentunya kita harus mempertimbangkan dari segala sisi. Kebolehan hukum tidak serta-merta dapat dijadikan landasan untuk melakukan sesuatu. Di luar itu, kita harus mengetahui dampaknya bagi kehidupan yang akan datang. Pada Hakikatnya, sebuah pernikahan adalah ibadah yang abadi. Oleh karenanya, dalam memilih pasangan kita haruslah mengikuti petuah yang Nabi SAW sabdakan, yakni memilih sosok yang baik dari sisi agama, nasab, dan hartanya.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Lamuddin, Abdul Malik. 2017.  Pernikahan Endogami dalam Perspektif Hadis Nabi Muhammad   SAW.

Romadoni, Desta. Perdagangan Arab dan Kedatangan Islam ke Nusantara: Rekonstruksi Pemikiran Orientalis.

Ulwan, Abdullah Nashih Ulwan. Tarbiyah Aulad. Kairo: Daar al-Salam.

Syahraeni, Andi. Bimbingan Keluarga Sakinah. Makassar: Alauddin Press.

Darussalam, A. 2017. Pernikahan Endogami Perspektif Islam dan Sains.

Abdul Hamid,  Mustofa Sholah. 2020. Qadhâya Fiqhiyyah Muâsharah Tingkat 2.

https://www.islamweb.net/ar/fatwa.

https://www.merdeka.com/trending/orang-arab-punya-tradisi-menikah-dengan-saudara-sepupu-ternyata-ini-alasannya.html.

 

 

 

                


[1] Abdul Malik Lamuddin, Pernikahan Endogami dalam Perspektif Hadis Nabi Muhammad SAW, (2017).

[2] Desta Romadoni, Perdagangan Arab dan Kedatangan Islam ke Nusantara: Rekonstruksi Pemikiran Orientalis.

[4] Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyah al-Aulâd, (Kairo: Dar as-Salam)

[6] Andi Syahraeni, Bimbingan Keluarga Sakinah, (Makassar: Alauddin Press), 42.

[7] A. Darussalam, Pernikahan Endogami Perspektif Islam dan Sains 8, No. 1 (2017): 11

[8] Mustofa sholah Abdul Hamid, Qadhaya Fiqhiyyah Muasharah Tingkat 2, 2020, hal. 107. 

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Hubungi Kami ?